LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan pejabat teras Pemkab Mura di Aula Dinas PUPR, Senin (13/4/2026).
Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menyampaikan pesan Bupati Heriyus mengenai pentingnya kesiapan regulasi sebagai payung hukum penarikan pajak dan retribusi. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, upaya optimalisasi PAD akan rentan terhadap kendala hukum.
Selain regulasi, Pemkab Mura juga menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang. Sarwo mengingatkan bahwa setiap dana yang dipungut dari rakyat harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran dalam program pembangunan.
Pihak pemerintah daerah mendorong jajaran dinas terkait untuk segera meninjau kembali peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Penyesuaian regulasi dianggap perlu untuk menangkap peluang pendapatan baru.
Penggunaan anggaran yang efisien juga menjadi sorotan agar tercipta kepercayaan publik. Pemkab Mura ingin menunjukkan bahwa peningkatan PAD akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik dan fasilitas infrastruktur.
Melalui penguatan regulasi ini, Pemkab Mura menargetkan terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan. Kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah diharapkan menarik minat para pelaku usaha untuk berkontribusi lebih bagi daerah.(*)












