Pemkab Mura Dukung Penuh Penyitaan Aset Tambang Ilegal oleh Kejaksaan Agung

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyitaan aset PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung RI. Dukungan ini disampaikan Bupati Mura, Heriyus, saat mendampingi rombongan Menhan RI dan Satgas PKH pada Selasa (7/4/2026).

Penyitaan yang dilakukan di Desa Tumbang Bauh ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. Bupati Heriyus menilai tindakan ini sangat krusial guna menjaga marwah aturan perundang-undangan di wilayah Bumi Tira Tangka Balang.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Mura berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan tata kelola tambang yang benar. Penyitaan aset ini dipandang sebagai momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas korporasi yang merugikan negara dan daerah.

Kehadiran pejabat tinggi negara seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri di Murung Raya disambut hangat oleh jajaran Pemkab. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekayaan alam di Murung Raya menjadi prioritas utama pemerintah pusat dan daerah.

Heriyus juga menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Murung Raya untuk menjalankan usaha secara legal. Pemkab tidak akan mentolerir pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan aspek hukum dan lingkungan hidup.

Melalui kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum, Pemkab Mura bertekad menciptakan tata kelola SDA yang transparan. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jalur yang sah dan tidak melanggar aturan.(*)