Soroti Dana Desa, Wakil Ketua Komisi II DPRD Larang Keputusan Sepihak

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, mengeluarkan peringatan tegas terkait mekanisme penggunaan Dana Desa. Pada Jumat (27/03/2026), ia menggarisbawahi bahwa anggaran besar yang dikelola desa adalah milik rakyat dan penggunaannya wajib melalui persetujuan bersama.

DPRD menemukan adanya potensi risiko di mana kebijakan penggunaan anggaran diputuskan secara sepihak oleh oknum perangkat desa tanpa melibatkan keterwakilan warga. H. Johansyah menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar prinsip tata kelola keuangan negara dan dapat berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari.

“Penggunaan Dana Desa harus melalui kesepakatan bersama dan tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh perangkat desa,” tegas legislator berpengalaman ini. Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawal proses perencanaan sejak tahap awal hingga pelaksanaan di lapangan.

Keterlibatan masyarakat dianggap sebagai sistem kontrol internal terbaik bagi desa. H. Johansyah menyarankan agar setiap rencana kegiatan dipampang secara luas di kantor desa atau tempat umum agar mudah diakses warga. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral perangkat desa kepada konstituennya.

Pihak DPRD akan terus melakukan monitoring terhadap serapan dan ketepatan penggunaan Dana Desa di berbagai wilayah. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan anggaran, Komisi II siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan evaluasi mendalam.

H. Johansyah berharap dengan adanya sinergi pengawasan antara DPRD dan masyarakat, Dana Desa dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa. Kejujuran dalam perencanaan adalah kunci agar pembangunan desa di Murung Raya berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.(*)