Wujudkan Peradilan Humanis, Pemkab Mura Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya terus menunjukkan komitmennya terhadap sistem peradilan yang lebih manusiawi bagi generasi muda. Pada Rabu (4/3/2026), Pemkab resmi menandatangani kesepakatan dengan Bapas Kelas II Muara Teweh terkait pidana kerja sosial bagi anak.

Program ini bertujuan untuk memberikan alternatif pembinaan selain kurungan bagi anak-anak yang tersangkut masalah hukum. Pemkab Mura mengambil peran penting dengan menunjuk lokasi-lokasi strategis sebagai tempat pelaksanaan pelayanan masyarakat.

Mewakili Bupati Heriyus, Wabup Mura Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa pendekatan ini mengedepankan aspek perlindungan hak anak. Menurutnya, anak-anak tetap memerlukan bimbingan yang mendidik daripada sekadar hukuman yang bersifat punitif.

Selain dihadiri pejabat Pemkab, kegiatan ini juga disambut baik oleh Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy. Sinergi ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat melalui Bapas dan pemerintah daerah.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Mura ingin memastikan bahwa anak yang menjalani masa pidana tetap memiliki masa depan yang cerah. Pendekatan reintegrasi sosial menjadi kunci agar mereka bisa kembali diterima di tengah masyarakat dengan baik.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang humanis ini, kedua belah pihak saling menyerahkan plakat penghargaan. Momentum ini menandai kesiapan Pemkab Mura dalam mendukung program-program pemasyarakatan yang berbasis kemanusiaan.(*)