DPRD Mura Perjuangkan Legalitas Kelompok Tani Melalui Jalur Legislasi

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sektor pertanian melalui fungsi legislasi. Langkah ini dibuktikan dengan keseriusan dewan dalam mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang kini memasuki tahap krusial.

Pihak legislatif melihat bahwa selama ini peran kelompok tani sangat besar bagi ketahanan pangan, namun seringkali terabaikan dari sisi kepastian hukum. Tanpa landasan legalitas yang kuat, banyak kelompok tani di Murung Raya yang menemui jalan buntu saat mencoba mengakses bantuan modal maupun program alat mesin pertanian dari pemerintah.

Menyikapi kekosongan hukum tersebut, jajaran pimpinan dan anggota DPRD hadir langsung ke Kanwil Kemenkumham Kalteng pada Rabu (18/02/2026) untuk melakukan rapat pengharmonisasian. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan untuk membedah setiap substansi aturan agar selaras dengan kebutuhan objektif petani di lapangan.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa kejelasan hak dan kewajiban kelompok tani adalah inti dari regulasi ini. Dewan menginginkan adanya ekosistem pertanian yang lebih tertata, akuntabel, dan memiliki struktur organisasi yang diakui secara administratif oleh negara.

DPRD meyakini bahwa penguatan kelembagaan melalui Perda ini akan menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing petani lokal. Jika organisasi petani kuat dan berbadan hukum, maka posisi tawar mereka dalam proses pemasaran hasil panen akan jauh lebih tinggi dibandingkan bergerak secara perorangan.

Melalui inisiatif ini, DPRD Murung Raya optimis sektor pertanian dapat menjadi motor penggerak ekonomi perdesaan yang mandiri. Finalisasi Ranperda ini menjadi bukti bahwa lembaga legislatif tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi aktif menjemput solusi demi kesejahteraan konstituennya di sektor agraris.(*)