LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar Musrenbang di Kecamatan Laung Tuhup pada Selasa (27/1/2026) guna memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Pemkab mewajibkan setiap usulan dari tingkat desa dan kelurahan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengingatkan para kepala desa agar tidak mengusulkan program secara parsial tanpa melihat visi besar kabupaten. Pemkab ingin menciptakan harmoni pembangunan yang saling menguatkan antara anggaran desa dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sinkronisasi ini difokuskan pada tiga sektor utama: ketahanan pangan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan penyelarasan ini, Pemkab Mura optimis target-target pembangunan daerah dapat tercapai lebih efektif dan efisien tanpa terjadi tumpang tindih program.
Plt. Camat Laung Tuhup, Anwari, melaporkan bahwa usulan yang dibawa ke tingkat kecamatan merupakan murni hasil skala prioritas yang ditetapkan masyarakat di desa. Pemkab mengapresiasi kerja keras aparat desa dalam menyusun perencanaan yang partisipatif dan transparan.
Pemkab juga memberikan arahan teknis bagi perangkat desa untuk mempertajam narasi usulan agar lebih mudah diakomodir oleh perangkat daerah terkait. Proses sinkronisasi ini diharapkan menjadi jembatan bagi percepatan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten.
Sinergi yang dibangun dalam Musrenbang ini merupakan langkah strategis Pemkab Mura dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas proses perencanaan ini demi kepentingan seluruh masyarakat Murung Raya.(*)










