Rumiadi Tekankan Tiga Fungsi Utama DPRD di Masa Sidang I

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memberikan catatan penting mengenai peran legislatif dalam Rapat Paripurna ke-1 yang digelar Selasa 6 Januari 2026. Ia mengingatkan bahwa DPRD harus konsisten menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Masa Sidang I Tahun 2026 ini dipandang sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi capaian tahun sebelumnya. Rumiadi ingin memastikan bahwa setiap fungsi dewan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Murung Raya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula unsur Forkopimda dan para kepala perangkat daerah. Kehadiran berbagai elemen ini dimanfaatkan Rumiadi untuk mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap pengambilan keputusan politik.

Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menyimak dengan seksama poin-poin pengawasan yang disampaikan Ketua DPRD. Rumiadi menegaskan bahwa pengawasan yang ketat adalah bentuk tanggung jawab moral dewan kepada konstituen.

Terkait fungsi anggaran, Rumiadi berharap alokasi dana daerah pada tahun 2026 ini benar-benar menyentuh sektor pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar. Ia meminta komisi-komisi di DPRD untuk bekerja lebih detail.

Sidang diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas lembaga. Rumiadi menutup rapat dengan harapan agar kerja sama tim di internal DPRD semakin solid di masa sidang pertama ini.(*)