LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin, 24 November 2025. PBB-P2 ditekankan sebagai salah satu sektor pajak yang vital bagi kelangsungan pembangunan.
Asisten III Setda Kab.Mura, Bapak Andri Raya, saat membuka acara yang mewakili Bupati Mura, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah refleksi nyata dari komitmen Pemkab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, PBB-P2 memiliki peran krusial dalam menopang anggaran pembangunan Kabupaten Murung Raya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor PBB-P2,” tegas Andri Raya di hadapan peserta sosialisasi yang hadir di GPU Tira Tangka Balang. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Lebih lanjut, Asisten III menjelaskan bahwa legalitas PBB-P2 sebagai kewenangan daerah telah diatur secara jelas. Ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana PBB-P2 ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab.
Pemkab Mura berharap, melalui pelaksanaan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini, pemahaman kolektif masyarakat akan meningkat. Peningkatan pemahaman tersebut meliputi manfaat langsung pajak serta pentingnya kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan daerah.
Kegiatan ini secara langsung dihadiri oleh unsur pimpinan wilayah seperti Camat, Lurah, dan Kepala Desa, yang merupakan ujung tombak Pemkab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara Pemkab dan pemerintah tingkat bawah dalam upaya peningkatan kesadaran pajak.(*)












