Jaga Keberlanjutan Pembangunan, Pemkab Mura Isi Kekosongan Kades di 10 Desa

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, membuka sosialisasi sebagai kick-off proses ini.

Kegiatan yang menjadi langkah awal Pemkab Mura dalam memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan tertib ini digelar di aula A kantor Bupati Mura pada Jumat, 21 November 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari desa-desa penyelenggara PAW.

Bupati melalui Asisten I menegaskan pentingnya pemahaman regulasi agar seluruh proses pemilihan PAW berjalan sesuai aturan. Pemkab ingin memastikan pelaksanaan PAW berlangsung akuntabel dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Asisten I Setda Kab.Mura menyampaikan bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa terjadi di 10 desa dari 8 kecamatan. Rincian desa tersebut mencakup Desa Muwun (Tanah Siang), Desa Sungai Babuat (Permata Intan), dan Desa Tumbang Olong I (Uut Murung), menunjukkan kebutuhan mendesak Pemkab.

Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa PAW adalah mekanisme yang wajib ditempuh Pemkab Mura untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Proses ini harus diselenggarakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap seluruh pihak dapat memahami aspek teknis dan regulasi, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis, demi kepentingan masyarakat.(*)