LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Rencana Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang menjadi sorotan utama dalam agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Keterkaitan langsung rencana strategis ini dengan penyelesaian data batas wilayah menjadi alasan kuat dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa, Kelurahan Laung Tuhup pada Kamis, 13 November 2025.
Diwakili oleh Kabag Pemerintahan Simon Loteh, Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi membuka dan memimpin Rakor yang bertempat di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup. Keterlibatan Simon Loteh dalam memimpin pertemuan ini menunjukkan bahwa isu batas wilayah merupakan agenda strategis Pemkab yang sangat mendesak.
Dalam arahannya, Simon Loteh secara eksplisit menghubungkan percepatan tata batas desa dengan rencana pemekaran wilayah. Beliau menegaskan bahwa Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan yang tidak dapat ditawar.
Oleh karena itu, Pemkab Murung Raya mendorong semua pihak terkait untuk bekerja cepat dan teliti dalam penyelesaian batas-batas ini. Validitas data yang dihasilkan dari proses ini akan menjadi kunci penentuan kelayakan administrasi dan geografis bagi kecamatan baru yang direncanakan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda ini juga memastikan bahwa meskipun prosesnya mendesak, Pemkab akan tetap menjamin bahwa penetapan tata batas desa tidak akan menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah masyarakat. Fokusnya adalah administrasi, bukan penguasaan lahan.
Rakor ini melibatkan Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para Kepala Desa, dan perangkat desa, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Partisipasi seluruh pihak ini adalah langkah nyata Pemkab Murung Raya untuk memastikan proses penyelesaian tata batas dapat berjalan sinergis dan sesuai target demi mendukung rencana strategis daerah.(*)












