Pemkab Mura Sepakat Sanksi Administratif Bagi Investor Tak Laksanakan CSR

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-8 Masa Sidang III untuk menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Jawaban Pemkab ini menjadi penentu langkah selanjutnya dalam pembahasan Raperda pada Senin, 10 November 2025.

Rapat penting ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD. Selain Bupati, Wakil Bupati Rahmanto, unsur Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah turut hadir untuk menunjukkan dukungan dan kesiapan Pemkab dalam merespons masukan dari legislatif.

Mengawali penyampaiannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan konstruktif yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD pada sesi sebelumnya. Beliau mengakui bahwa masukan tersebut sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan Pemkab Mura.

Bupati Heriyus menjelaskan bahwa seluruh catatan dari DPRD telah menjadi perhatian utama Pemkab Mura, yang mencakup berbagai isu penting. Mulai dari perbaikan kualitas layanan dasar, pengembangan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, hingga upaya peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura.

Dalam pembahasan, fokus utama adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Menanggapi pandangan DPRD, Bupati Heriyus menegaskan Pemkab Mura sependapat mutlak mengenai pentingnya kewajiban investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Murung Raya.

Lebih lanjut, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah secara tegas mengatur ketentuan dan sanksi administratif bagi investor yang tidak memenuhi kewajiban CSR-nya. Tujuan utama Raperda ini adalah memastikan investasi berjalan harmonis dan mencegah ketimpangan ekonomi antara pelaku usaha besar dan usaha kecil.(*)