LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menunjukkan keseriusannya dalam melawan narkoba dengan menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Daerah P4GN PN pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab dalam memperkuat landasan hukum anti-narkotika.
Untuk menjamin kualitas dan kedalaman materi, Pemkab Mura secara khusus menggandeng narasumber ahli dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Doddy Wijaya dan Rory Pramudya. Kehadiran mereka menekankan fokus Pemkab pada aspek hukum dan penegakan regulasi.
Acara sosialisasi yang berlokasi di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, dibuka oleh Rahmat K. Tambunan, Asisten I Setda Mura, yang mewakili Bupati Heriyus. Pembukaan oleh perwakilan eksekutif tertinggi ini menegaskan prioritas Pemkab terhadap isu P4GN PN.
Dalam pidato sambutan Bupati yang dibacakan Rahmat Tambunan, Pemkab menyampaikan pesan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian vital dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat Murung Raya akan bahaya narkoba, yang mengancam masa depan generasi muda.
Pemkab Mura juga menekankan tekad untuk memperkuat sinergi antarinstansi agar upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba dapat berjalan efektif di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat. Sinergi ini mencakup Forkopimda, camat, lurah, dan kepala desa yang hadir.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menyimpulkan bahwa Pemkab tidak akan surut dalam upaya ini. Ia menegaskan bahwa memerangi narkoba adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang serius yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut.(*)












