Rejikinoor Apresiasi Sidang Keliling Isbat Nikah sebagai Pelayanan Prima

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., memberikan dukungan penuh dan mengapresiasi inisiasi Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Inisiasi ini adalah terobosan Pemkab Mura dalam meningkatkan pelayanan kependudukan.

Inisiasi strategis Pemkab tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor memandang pelayanan terpadu ini sebagai contoh pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat.

Bupati Heriyus telah menegaskan bahwa meskipun pernikahan dilandasi cinta, aspek legalitasnya harus dipenuhi demi menjamin hak-hak sipil keluarga. Rejikinoor setuju bahwa kepastian hukum status kawin adalah hak setiap warga.

“Kami di DPRD sangat menyambut baik dan mengapresiasi terobosan Pemkab Mura ini. Inisiasi ini membuktikan pemerintah hadir langsung melayani masyarakat, khususnya dalam hal legalitas perkawinan yang berdampak besar pada dokumen kependudukan,” ujar Rejikinoor.

Rejikinoor berharap inisiasi Pemkab ini tidak berhenti. Ia berharap agar kegiatan pelayanan ini, yang direncanakan melayani 75 pasangan Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan pada 24-27 November 2025, dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

“Sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan organisasi keagamaan menunjukkan keseriusan semua pihak. DPRD akan terus mendorong agar kolaborasi dan pelayanan terpadu ini menjadi agenda tahunan,” tutup Rejikinoor, menegaskan komitmen legislatif.(*)