Pemkab Mura Tingkatkan Layanan Hukum dan Administrasi Kependudukan Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan administrasi kependudukan. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama strategis dengan berbagai lembaga di wilayah tersebut. Acara penting ini dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, gedung B kantor Bupati Murung Raya.

​Nota Kesepakatan tersebut secara spesifik melibatkan Pemkab Mura, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan kantor Kementerian Agama Mura. Fokus utama dari kesepakatan ini adalah penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum status perkawinan bagi masyarakat Muslim di Murung Raya. Kerja sama ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan warga yang selama ini terkendala dalam mengurus legalitas pernikahannya.

​Selain itu, Pemkab Mura juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan dua lembaga keagamaan Kristen, yaitu MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu. PKS ini berfokus pada Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan bagi umat Kristen, memastikan setiap pernikahan yang sah secara agama juga tercatat secara resmi oleh negara.

​Bupati Murung Raya, Heriyus, turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut. Beliau menekankan bahwa pernikahan adalah ikatan suci, namun juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Aspek legalitas ini krusial untuk melindungi hak-hak sipil individu dan keluarga.

​Plt. Kepala Disdukcapil Kab. Mura, Gema Topan Tidja, melaporkan bahwa puncak dari tindak lanjut kerja sama ini adalah pelaksanaan pelayanan terpadu yang akan diselenggarakan pada 24 November s/d 27 November 2025. Kegiatan ini menargetkan sebanyak 75 orang peserta untuk Sidang Isbat Nikah dan 45 pasangan untuk Pencatatan Perkawinan, menjangkau total 120 peserta atau pasangan.

​Kerja sama lintas sektoral yang diinisiasi oleh Pemkab Mura ini menjadi langkah nyata dalam upaya membangun masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Dengan adanya legalitas yang jelas, hak-hak masyarakat terkait status perkawinan, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak dapat terpenuhi dengan baik, mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan Pemkab Mura kepada seluruh warga.(*)

error: Content is protected !!