DPRD Murung Raya Desak Pemerintah Desa Kelola Dana Desa Transparan dan Akuntabel

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, S.E., S.H.

LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya. Imbauan ini menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan maupun tindak pidana korupsi yang bisa merugikan masyarakat.

​Imbauan serius ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, saat bertemu dengan awak media di Gedung DPRD pada hari Selasa (1/10/2025).

Ia menyatakan bahwa DPRD menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (APBD) karena potensi korupsi dapat muncul jika pengawasan tidak ketat dan pelaksanaannya tidak sesuai aturan.

​Rumiadi kemudian menegaskan kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya untuk bekerja secara jujur dan profesional. Ia menekankan bahwa dana desa merupakan amanat dari pemerintah pusat yang wajib dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

​Selain menyoroti pemerintah desa, DPRD Murung Raya juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk lebih aktif. DPMD didorong untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, khususnya dalam membantu pemerintah desa menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran serta memastikan pelaksanaan program desa berjalan efektif.

​Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, fokus utama adalah pencegahan sebelum adanya penghukuman. “Maka dari itu, mari bangun sistem yang bersih sejak awal. Jangan tunggu sampai ada temuan atau laporan dari aparat penegak hukum,” ujar Rumiadi, menyerukan pembangunan sistem yang bersih sejak dini.

​DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh semua program pembangunan desa. Dukungan ini diberikan asalkan program tersebut dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan sesuai ketentuan hukum. Sebagai bentuk pengawasan, DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.(*)