LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – Sebanyak 125 Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Murung Raya sedang menantikan izin operasional dari Kementerian Hukum RI. Menurut informasi dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Disperindagkop) Murung Raya, proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan koperasi-koperasi baru ini dapat segera aktif, menyusul suksesnya KDMP yang sudah lebih dulu beroperasi di wilayah tersebut.
Menanggapi perkembangan signifikan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengambil sikap proaktif. Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., secara tegas mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mempersiapkan dan menempatkan pendamping KDMP di setiap desa dan kelurahan tempat koperasi itu akan beroperasi.
Dorongan dari legislator PDI Perjuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Bebie, penyediaan pendamping mutlak diperlukan agar seluruh KDMP dapat berjalan sesuai harapan. Tujuan utamanya adalah memastikan koperasi-koperasi ini benar-benar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, menjadikannya wadah efektif untuk peningkatan kesejahteraan.
Peran pendamping dinilai krusial. Selain fungsi pembinaan rutin, pendamping juga akan bertindak sebagai pelatih dan pengawas dalam manajemen harian KDMP. Kehadiran mereka diyakini mampu mencegah potensi penyimpangan, terutama pada sistem simpan pinjam, sekaligus memastikan koperasi dapat berkembang dan mencapai tujuan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
Untuk menjamin efektivitas, Komisi II DPRD Murung Raya menekankan bahwa proses rekrutmen pendamping harus dilakukan secara selektif dan ketat. Pendamping yang terpilih harus memiliki kapabilitas ganda, yaitu mampu membina dan mengajar administrasi serta manajemen KDMP, dan juga mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
Terakhir, DPRD mengingatkan agar pengurus KDMP aktif menjalin koordinasi dengan seluruh instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, hingga DPRD setempat. Sinergi ini dianggap penting agar fungsi regulasi dan pengawasan dapat berjalan optimal, sehingga KDMP benar-benar menjadi pilar penguatan perekonomian daerah.(*)