LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), bersama jajaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 pada Selasa, 23 September 2025. Acara ini berlangsung khidmat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, menandai kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, bertindak sebagai pembina upacara. Ia membacakan sambutan resmi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan relevansi tema peringatan, “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Sambutan tersebut menggarisbawahi peran strategis sektor agraria dan tata ruang sebagai fondasi untuk mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kebijakan dalam sektor ini ditegaskan hanya akan bermakna jika mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutan resminya, Menteri ATR/BPN mengajak hadirin untuk meninjau kembali perjalanan panjang kebijakan pertanahan di Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi bersejarah ini menjadi tonggak yang mempertegas mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, dibahas juga evolusi kelembagaan ATR/BPN sejak Biro Agraria tahun 1946, hingga penguatan struktur terkini melalui serangkaian Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 di era Presiden Prabowo Subianto.
Bagian krusial dari peringatan HANTARU 2025 di Murung Raya adalah penyerahan sertipikat sebagai bukti kerja nyata ATR/BPN. Sebanyak 59 sertipikat hak pakai diserahkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menegaskan legalitas aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penguatan kepastian hukum atas aset daerah ini penting untuk pencegahan sengketa dan optimalisasi pemanfaatan aset.
Selain aset pemerintah, Kantor Pertanahan juga menyerahkan empat sertipikat hak pakai secara simbolis kepada masyarakat penerima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan inisiatif strategis yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. Dengan legalitas kepemilikan lahan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan, karena sertipikat dapat dimanfaatkan sebagai akses modal.
Acara puncak peringatan HANTARU 2025 ditutup dengan tradisi pemotongan tumpeng, dilakukan oleh keluarga besar ATR/BPN Murung Raya. Tradisi ini melambangkan rasa syukur dan mempererat semangat kebersamaan di antara seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan. Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan ATR/BPN menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga tanah, menata ruang, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu, sejalan dengan visi pembangunan nasional.(*)