LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – Rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura). Acara ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) ini digelar secara hibrida, menggabungkan pertemuan fisik di Aula Inspektorat Mura dan pertemuan virtual melalui Zoom. Kemendagri juga turut serta dalam acara ini secara daring.
Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, memimpin rapat dan membacakan sambutan Bupati Mura, Heriyus. Dalam sambutannya, bupati menekankan pentingnya percepatan dalam proses penyusunan peraturan.
Menurut bupati, percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif dalam upaya tersebut.
Bupati Heriyus juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan evaluasi ini. Menurutnya, acara ini adalah langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya di masa mendatang.
Selain Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Mura lainnya. Di antaranya Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, dan Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae.
Tiga narasumber utama dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, yaitu Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar, turut memberikan masukan penting dalam acara ini.(*)












