LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – Paripurna DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna penting pada Senin, 15 September 2025. Rapat ini mengagendakan penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, ini diharapkan dapat mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, menyampaikan laporannya di hadapan forum. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati Murung Raya sebelumnya.
Penyampaian laporan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Akhirudin menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Laporan ini disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan menjadi dasar penting untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang serta evaluasi kinerja yang telah berjalan. Proses pembahasan Raperda di tingkat Banggar berjalan dinamis, diwarnai perdebatan dan adu argumen antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menegaskan bahwa diskusi tersebut semata-mata demi kepentingan bersama dan komitmen untuk membangun Kabupaten Murung Raya.
Akhirudin juga menekankan bahwa persetujuan yang dicapai dalam rapat ini bukanlah akhir dari segalanya.
Tahapan yang paling krusial justru terletak pada implementasi dari keputusan yang diambil. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pencapaian tujuan sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang ditetapkan dengan implementasinya di lapangan.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 September 2025, Akhirudin menyatakan bahwa Banggar DPRD Murung Raya telah sepakat untuk menyetujui Raperda tersebut. Persetujuan ini menjadi dasar untuk mengesahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda yang sah.
Sebelum menutup pidatonya, Akhirudin menyampaikan beberapa catatan penting dari Banggar. Pertama, ia meminta Bupati Murung Raya untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan pemeriksaan diserahkan. Kedua, Banggar berharap agar pemerintah daerah di masa mendatang selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran kegiatan, guna menghindari kesalahan akibat kurangnya pemahaman.
Akhirudin mengakhiri laporannya dengan menegaskan bahwa semua saran dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bahan evaluasi agar kinerja pemerintah di masa depan bisa menjadi lebih baik. Ia berharap komitmen dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Murung Raya(*)












