DPRD Murung Raya Sahkan APBD 2025 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya sukses menyelenggarakan agenda pentingnya, yaitu rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025. Bertempat di gedung utama kantor DPRD, rapat ini menjadi forum krusial untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap dua dokumen keuangan utama daerah: pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun anggaran 2025 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E, S.H, M.H. Di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah, ia membuka rapat dengan menjelaskan substansi dari kedua agenda tersebut. Fokus utama adalah pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang menurutnya telah melalui proses audit dan pembahasan yang mendalam, sesuai dengan seluruh prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Hasil pembahasan dan evaluasi yang dilakukan secara intensif di tingkat komisi dan fraksi akhirnya mencapai titik temu. H. Rumiadi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Keputusan ini mencerminkan soliditas dan sinergi antara fraksi-fraksi yang ada di DPRD dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah daerah.

​Rumiadi juga tidak lupa menyampaikan pesan penting terkait implementasi Perda yang akan disahkan. Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, anggaran harus digunakan secara tepat, efisien, dan akuntabel. Ia juga berharap agar komunikasi aktif dan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin. Menurutnya, kolaborasi yang baik adalah kunci untuk memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

​Puncak dari rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Prosesi ini secara resmi memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menjalankan program-programnya di tahun 2025. Penandatanganan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan simbol komitmen bersama untuk membangun daerah.

​Dengan disahkannya Raperda ini, maka Rancangan APBD tahun anggaran 2025 kini memiliki payung hukum yang kokoh. Hal ini menjadi bagian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dalam mengelola keuangan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, alokasi anggaran yang telah disepakati dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan Murung Raya yang lebih maju dan sejahtera.(*)

error: Content is protected !!