Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi membuka pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula Bapperida, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bertujuan fundamental untuk meningkatkan perlindungan anak di Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang semakin marak. Beliau mengungkapkan, berdasarkan data SIMFONI PPA, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat selama tahun 2024 dan 2025 di Mura.
Namun, Rahmat menegaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan fakta di lapangan. “Fenomena ini layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan,” jelasnya, merujuk pada banyaknya kasus kekerasan yang belum terungkap. Ia juga menyoroti bahwa banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kekerasan dan metode mendisiplinkan anak, sehingga tindakan kekerasan seringkali terjadi tanpa disadari.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Rahmat K. Tambunan menegaskan kembali kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penuh upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.
Lebih lanjut, Asisten I menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. “Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak,” imbuhnya, menyerukan kolaborasi antara Pemkab dan warga.
Pelatihan PATBM ini bertujuan membentuk jejaring warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi. Harapannya, jejaring ini dapat secara efektif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan membangun kesadaran kolektif agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. (*)