Bupati Murung Raya Serahkan LKPD 2024 ke BPK Kalteng

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Heriyus Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7).

Dalam penyerahan LKPD tersebut Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD itu sendiri diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.

“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD maka perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI,” kata Heriyus.

Dalam kesempatan itu Heriyus mengatakan sebenarnya penyerahan LKPD ke BPK RI paling lambat tiga bulan sesudah masa tiga tahun anggaran berakhir, dimana hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli, akan tatapi kami merasa bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelas Heriyus.

Dalam menyelesaikan laporan tersebut, Heriyus mengaku secara subtansi pihaknya sudah mengupayakan dalam LKPD itu terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material sehingga dapat penilaian yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Pada kesempatan itu Heriyus juga berharap mendapat bimbingan maupun saran atau pendapat dari BPK RI perihal pelaporan keuangan daerah karena masih baru menjabat sebagai kepala daerah.

“Tapi kami yakin dengan kelemahan yang kami temui ini masih tetap saja diberikan kesempatan untuk selalu belajar untuk memperbaiki kesalahan yang sempat dihadapi,” ungkap Heriyus.

Sementara itu Kepala BPK RI perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengingatkan kepada semua kabupaten, termasuk Murung Raya agar selalu berhati-hati dalam membuat laporan keuangan.

“Diluar itu semua penyerahan ini menunjukkan kesungguhan dari kepala daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!