www.domainesia.com
DomaiNesia

Sah,MK Tolak Gugatan Paslon Nuryakin-Doni, Pasangan Heriyus-Rahmanto Bupati Murung Raya

JAKARTA, LiputanKalteng.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2, H. Nuryakin dan Doni, Selasa Malam (4/2/2025).

Penolakan disampaikan majelis hakim MK dalam membacakan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024. Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak memenuhi formil, karena tidak jelas atau kabur dan obscuur. Sehingga tidak dapat diterima.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Heriyus M.Yoseph dan Rahmanto Muhidin bakal ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupai Murung Raya periode 2025-2030.

Heriyus dan Rahmanto yang hadir secara langsung mendengarkan Hasil putusan MK di Jakarta Pusat menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Murung Raya untuk kembali bersatu.

“Berdasarkan hasil putusan MK pada malam hari ini untuk Kabupaten Murung Raya kami sebagai paslon nomor urut satu dinyatakan sebagai pemenang. Selanjutnya saya menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat dapat menerima hasil putusan ini dan kembali bersatu untuk membangun Kabupaten Murung Raya kedepan,” pinta Heriyus

Ditempat bersamaan, Wakil Bupati Murung Raya terpilih, Rahmanto Muhidin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat luas di Kabupaten Murung dalam pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November 2024 dengan menentukan pilihan kepada pasangan Heriyus-Rahmato.

“Sejak pada malam hari ini, kami meminta kita bersatu padu untuk membangun Kabupaten Murung Raya lima tahun kedepan dengan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat,” katanya.(*)

error: Content is protected !!