Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Mengingat maraknya informasi yang beredar di kalangan media, baik pusat provinsi bahkan terjadi di beberapa Daerah kabupaten, kecamatan bahkan sampai ke pelosok Desa, tentang penyalah guna kewenangan pemerintah terkait penyimpangan dana Daerah (DD) Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.i, menghimbau kepada seluruh Aparatur pemerintah desa, agar tidak melibatkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Minggu, (15/12/2024).
Imanudin, S.Pd.i, salah satu dari Anggota DPRD kabupaten Murung Raya yang sekaligus ketua DPD Partai keadilan sejahtera (PKS) Menampilkan Bahwa desa-desa, sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi sepanjang dana desa DD tepat guna tepat sasaran.
“Hal tersebut, bisa dilihat dari berbagai capaian program yang dilakukan di beberapa kecamatan kelurahan dan desa desa lingkup kabupaten Murung Raya, khususnya.
“Pesan yang sangat Perlu di perhatikan dengan tersebar berita terbaru terkait adanya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 (tiga) oknum pelaku KKN Pengelolaan anggaran pembangunan Taman Sapan, yang saat ini sedang viral beredar di kalangan masyarakat, menurut saya, Hal semacam ini tentunya tidak bisa di jadikan cermin bagi setiap OPD perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan desa desa, hendaknya di jadikan pengalaman pahit dan titik hindaran bagi setiap pengelolaan keuangan negara, baik untuk pengelola dana pusat dan Dana Daerah,”pungkas Imanudin, dengan tegas.
“Dia menambahkan Bahwa sesungguhnya program yang sudah di atur oleh pihak pemerintah itu sebenarnya bertujuan yang sangat baik demi percepatan pembangunan dengan diberikannya kewenangan kepada Aparatur pemerintah desa untuk mengelola keuangan DD secara mandiri, tentunya akan merubah peningkatan pembangunan yang sangat siginifikan dan sangat menyentuh dan dirasakan secara langsung oleh segenap masyarakat.
“Mengingat Dampak dari DD tersebut dan kegigihan Pemkab yang berkolaborasi bersama camat, petinggi, pendamping desa dan masyarakat mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM).
Pada 2019 lalu, perkembangan status desa sesuai IDM hanya 7 desa maju. Pada 2020, mencapai 18 desa statusnya menjadi mandiri, 2021-2022-. Ada 54 desa menjadi mulai ada peningkatan, dan untuk 2023-2024 ini desa statusnya cuma menjadi desa berkembang dari jumlah 116 desa yang ada dalam lingkup kabupaten Murung Raya yang kita cintai bersama ini selebihnya statusnya masih tertinggal 46 Desa. Kasus Nya tidak jauh beda yang dari sejak 2020 hingga hari ini sudah ada sekian kepala desa yang sedang dalam proses hukum, bahkan diantara mereka ada yang terpidana kasus dugaan KKN dana desa, hendaknya ini bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi kita semua,” tuturnya.
“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya dengan tahun ini, perubahannya status sangat jauh. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), di perangkat kedepannya.“Kami targetkan status desa maju minimal 60,4% dari total desa yang ada, sudah bisa membuktikan hasil kinerja yang terbaik Apalagi sebagaimana yang telah di ketahui bahwa kita sedang dibawah kepemimpinan yang tegas jujur dan tidak ada keadilan bagi pelaku kejahatan maka sebagai wakil rakyat kabupaten Murung Raya, kami dan semua rekan DPRD bersepakat untuk menghimbau kepada semua pihak pengelola keuangan negara, agar jangan main main terhadap penyelewengan anggaran pastikan hasil kinerja yang berkualitas bersihkan diri dari perbuatan yang tercela jangan sesekali memberanikan diri untuk mencoba melakukan tindakan melanggar hukum apalagi pada era globalisasi moderenisasi dimana semua informasi bisa secepatnya beredar di semua wilayah, rakyat punya hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik dan menyebarluaskan informasi,” pesannya.
“Dalam mengelola penggunaan DD yang tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat. Saat bedah IDM, maka di harapkan Agar pendamping desa bekerjasama berkolaborasi dengan semua pihak guna Untuk melakukan kontrol yang ketat terhadap kelemahan-kelemahan pembangunan yang dilaksanakan oleh Aparatur pemerintah Desa maka pengawasan yang penuh kedisiplinan adalah salah satu dari kunci keberhasilan pembangunan.
Dengan adanya DD “Mari berlomba-lomba memajukan Desa masing-masing, dengan menggunakan dana secara benar sesuai aturan dan bertanggungjawab dan apabila desa bermasalah maka pendamping Desa juga dilibatkan untuk memberikan kesaksian secara hukum sebagai fungsi pengawasan dan pendampingan,” tegas Imanudin. (*)