LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Sebanyak Tiga orang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Sugiannur pada paripurna pengucapan sumpah janji yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya setempat di Puruk Cahu, Senin (25/11).
Ketiga unsur pimpinan DPRD Mura definitif yaitu Rumiadi dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPRD, Dina Maulidah dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua I DPRD dan Likon sebagai Wakil Ketua II DPRD.
Usai pelantikan, Ketua DPRD Mura periode 2024-2029, Rumiadi mengatakan bahwa pihaknya akan merampungkan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pembentukan komisi, badan kehormatan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Hal ini segera dilaksanakan agar pimpinan beserta anggota DPRD Murung Raya dapat segera melaksanakan tugas sesuai dengan kedudukan alat kelengkapan DPRD,” jelas Rumiadi.
Paripurna pengucapan sumpah janji unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029 tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon beserta Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Rumiadi pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah hadir sebagai bentuk sinergitas serta komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, akademisi, media dan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara DPRD Murung Raya yakni Bebie dan Likon yang telah menjalankan tugas dengan baik dengan melakukan pembentukan Fraksi dan mempersiapkan proses unsur pimpinan DPRD definitif periode 2024-2029 ini, hingga semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Di akhir acara paripurna tersebut dilakukan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie kepada Ketua DPRD Murung Raya definitif Rumiadi.(*)