PURUK CAHU, LiputanKalteng.com –Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Yang dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Serampang di Gedung Pertemuan Umun (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (30/10/2023) pagi.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi selama satu hari itu terdiri dari Kepala OPD, Direktur RSUD Puruk Cahu, Camat se Kabupaten Murung Raya, seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Perwakilan Kepala Sekolah SD/SMP dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Murung Raya.
Oleh Karenanya, diawal acara dalam laporan nya Kepala BKPSDM Murung Raya Lentine Miraya menyebutkan tujuan digelarnya sosialisasi tersebut yaitu agar para peserta memahami dan mempedomani peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional
Serta memahami dan mengetahui teknis dan implementasi ketentuan mengenai penilaian kinerja dan tata cara konversi
predikat kedalam angka kredit, akumulasi angka kredit, serta penetapan angka kredit bagi penjabat fungsional yang ditetapkan oleh penilai kerja.
Termasuk mewujudkan layanan kepegawaian yang baik maju dan terukur, “Maka dari itu kami hadirkan langsung narasumber dari BKN kantor Regional VIII Banjarmasin Dilam S.Sos, saya harap para peserta nanti dalam sosialisasi bisa tanyakan langsung kepada narasumber apabila ada yang kurang dipahami dan kurang jelas,” kata Lentine Miraya.
Sementara Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Serampang dalam menyampaikan serta mewujudkan visi dan misi Bupati Murung Raya, BKPSDM Murung Raya telah menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 (lima) tahun yaitu meningkatkan Profesionalitas Aparatur
Sipil Negara.
Tujuan tersebut pun sebut Serampang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, Kemudian untuk mencapai tujuan tersebut ia menyatakan BKPSDM Murung Raya menetapkan empat sasaran strategis.
“Empat sasaran strategis itu yaitu pertama meningkatnya Kualifikasi Aparatur Sipil Negara, kedua meningkatnya kompetensi Aparatur Sipil Negara, ketiga meningkatnya Kinerja Aparatur Sipil Negara, keempat meningkatnya Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara,” jelas plt. Sekda.
Serampang menyampaikan bahwasanya berkenaan dengan hal tersebut serta seiring dengan semangat reformasi birokrasi pemerintah dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya Regulasi.
Aturan perundang-undangan yang ada saat ini, menuntut Aparatur Sipil Negara juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan sehingga pencapaian tujuan tersebut dapat terlaksana. pungkasnya.(bz).