Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPS ini dilakukan KPU Murung Raya rapat pleno terbuka pada Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.
Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama empat komisioner lainnya menerangkan dari hasil pleno tersebut telah menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 85.072.
Rincian DPS untuk jumlah desa dan kelurahan sebanyak 125, jumlah TPS sebanyak 211, jumlah sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 44.193 dan jumlah sementara pemilih perempuan sebanyak 40.879.
“Penetapan ini kita lakukan melalui proses verifikasi data dan penyesuaian data pemilih yang telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mura Okto Dinata dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan publikasi atas penetapan DPS tersebut, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memberikan masukan bagi pihak KPU setempat.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat memeriksanya serta memberikan masukan dan ataupun keberatan jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data,” tukasnya.
Setelah proses perbaikan dan validasi data Pihak KPU setempat akan menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. (*)