Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyelesaikan sengketa antara pasangan bakal calon independen Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya terkait pemenuhan syarat pencalonan.
Sidang musyawarah terbuka untuk memutuskan sengketa ini digelar di Gedung Adat Dayak (DAD) Puruk Cahu pada Selasa, (09/07/2024).
Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena, menyampaikan bahwa sengketa ini bermula dari keberatan pasangan calon independen terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Pasangan calon independen merasa dirugikan saat verifikasi administrasi perbaikan pertama oleh KPU, sehingga mereka mengajukan gugatan kepada kami,” ujar Elides dalam musyawarah di Gedung Adat Dayak.
Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan gugatan pasangan calon Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono dan membatalkan berita acara KPU Murung Raya terkait hasil verifikasi administrasi dukungan calon independen tersebut.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang dokumen dukungan yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa masalah seperti dukungan ganda, data pekerjaan yang tidak sesuai, dan kurangnya tanda tangan pada formulir B1-KWK. (*)